SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Teguh Nopriyatmanto alias Teguh, pemilik 2 paket sabu diamankan ketika sedang mengisap. Ini diakui saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit. 

"Saat diamankan saat sedang memakai sabu," kata terdakwa, Senin, 23 Desember 2019.

Pada Kamis, 10 Oktober 2019 sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian dari Satreskoba Polres Kotawaringin Timur.

Terdakwa diamankan di kediamannya Jalan RA Kartini, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Petugas melakukan penggeledahan berikut ditemukan 2 paket sabu dengan sendok yang terbuat dari sedotan tersimpan di bawah lemari.

Selain itu juga ada alat hisab sabu. Penggeledahan itu disaksikan oleh Suharno, Ketua RT setempat.

"Sabu tersebut dibeli dari rekan saya bernama Halin, saya menggunakan sabu sudah sekitar 1 tahun," ungkapnya.

Dalam kasus ini, pria yang mengenyam pendidikan hanya sampai tamatan SMP didakwa Jaksa Dewi Khartika dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)