USAHA Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai peran yang sangat besar terhadap perekonomian nasional Indonesia. Terbukti pada saat krisis ekonomi tahun 1998 dan tahun 2008, UMKM memberi andil sehingga perekonomian Indonesia dapat bertahan. Selain itu berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tahun 2013, UMKM memberikan kontribusi hingga 60,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto.
Dari sisi jumlah pelaku usaha, jumlah usaha mikro kecil mencapai 93,4 persen dan usaha menengah 5,1 persen, sehingga hampir 99 persen pelaku usaha di Indonesia dijalankan oleh sektor UMKM. Sektor UMKM juga memberikan kontribusi dalam penyerapan tenaga kerja, yaitu pada tahun 2015 mencapai 132,3 juta tenaga kerja atau 96 persen dari total tenaga kerja di sektor swasta. Kontribusi komoditas hasil UMKM terhadap ekspor non migas juga cukup besar, yakni mencapai sekitar 16 persen.
Namun UMKM tergolong rentan untuk berkembang karena menghadapi banyak tantangan, selain kondisi ekonomi global yang tidak menentu yang diakibatkan adanya perang dagang Amerika Serikat dengan China, environment bisnis pada era digital yang dinamis, permasalahan terkait penguasaan teknologi informasi, permasalahan fiskal serta non fiskal termasuk keterbatasan akses ke layanan keuangan untuk memperoleh pembiayaan. Kurang memadainya akses ke layanan keuangan masih menjadi tantangan terbesar dalam mengembangkan UMKM, sehingga dari sisi pembiayaan inilah pemerintah hadir untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Semenjak tahun 2007, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, telah meluncurkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR merupakan salah satu dari sekian program yang saat ini dijalankankan pemerintah untuk membantu UMKM. KUR bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, baik yang dijalankan oleh perseorangan maupun badan usaha atau kelompok sehingga dapat meningkatkan kapasitas usaha dan daya saing, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
KUR merupakan pembiayaan kredit yang berasal dari lembaga perbankan dimana pemerintah membantu melalui pemberian subsidi bunga. Pemerintah menanggung selisih antara tingkat bunga yang diterima perbankan dan bunga yang dibebankan kepada penerima KUR. Penyalur KUR adalah Lembaga Keuangan(Perbankan) atau Koperasi yang memenuhi persyaratan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 11 Tahun 2017 yaitu sehat dan berkinerja baik, melakukan kerjasama dengan perusahaan penjamin dalam penyaluran KUR serta memiliki online system data KUR dengan SIKP (System Informasi Kredit Program).
--page
Persyaratan bagi UMKM yang berminat menjadi debitur KUR cukup mudah, secara umum adalah bahwa usaha telah berjalan minimal 6 bulan, memiliki ijin usaha yang dikeluarkan pemda setempat, KTP elektronik dan bagi UMKM yang ingin menjadi Debitur KUR kecil dengan plafon pinjaman di atas Rp50 juta harus memiliki NPWP.

Seiring dengan perkembangan penyaluran KUR, pada tahun 2016 Pemerintah menurunkan suku bunga yang ditanggung Debitur KUR yang semula 12% menjadi 9%, dan meningkatkan target penyaluran. Target penyaluran KUR secara nasional tahun 2015 sebesar Rp 27,8 triliun adapun realisasinya sebesar Rp22,68 triliun, kemudian pada tahun 2016 target meningkat menjadi Rp104,41 triliun dengan realisasi penyalurannya menjadi Rp94,18 triliun atau naik sebesar 415%.
Pada tahun 2017, target penyaluran KUR sebesar 106,67 triliun dan realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai pada Desember 2017 mencapai Rp94,67 triliun. Target KUR tersebut ditujukan untuk debitur sebanyak 4,057.139 orang. Pada 2018, Pemerintah kembali menurunkan suku bunga yang ditanggung Debitur KUR yang semula 9% menjadi 7%, target penyaluran KUR naik menjadi sebesar Rp123,80 triliun, adapun realisasi KUR sebesar Rp 119,21 triliun bagi 4.415.968 Debitur KUR. Target KUR tahun 2019 naik menjadi sebesar Rp141,96 triliun adapun realisasi penyalurannya sampai dengan tanggal 5 Desember 2019 mencapai 123,49 triliun dengan total Debitur KUR sebanyak 4.178.771 orang.
Kinerja itu disalurkan melalui 43 lembaga keuangan penyalur yang terdiri 37 Bank, 4 Lembaga Keuangan dan 2 Koperasi. Kebijakan pelaksanaan KUR pada tahun 2019 ini menentukan pula target penyaluran untuk sektor produksi sebesar 60%, dimana pada tahun-tahun sebelumnya target ini tidak ditetapkan. Pemerintah juga menaikkan alokasi subsidi bunga yang semula pada tahun 2015 sebesar Rp596 miliar, pada tahun 2016 naik menjadi 10,5triliun, dan pada 2019 sebesar Rp11,98 triliun. Dengan pemberian subsidi yang terus meningkat, diharapkan subsidi tersebut bisa dipastikan tepat sasaran. Pemerintah pusat menggandeng pemerintah daerah, perbankan, perusahaan penjamin hingga instansi pengawas untuk mensukseskan program KUR.
--page
Sejak tahun 2016, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah membangun sistem informasi elektronik yaitu Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang telah disebutkan di atas, yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi tidak hanya untuk KUR saja, namun juga seluruh Skema Kredit Program yang diinisiasi pemerintah. Tidak kurang dari 70 instansi memiliki akses terhadap aplikasi ini sehingga diharapkan mampu melakukan pemantauan atas perkembangan Kredit Program terutama KUR di Indonesia.
Pemda melalui dinas yang membawahi koperasi dan UKM baik itu ditingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota bahkan memiliki nilai tambah, Pemda memiliki akses untuk mengirimkan data UMKM yang dinilai berpotensi menjadi calon Debitur KUR, serta memiliki informasi terkait perkembangan penyaluran KUR dan UMKM di wilayahnya. Perbankan memperoleh manfaat dari SIKP, yatu dengan adanya data UMKM yang berpotensial sebagai calon Debitur KUR, pihak perbankan memiliki cakupan yang lebih luas dalam memberikan pembiayaan terhadap UMKM untuk menuju kelas yang lebih tinggi. Perbankan dapat memilah data UMKM calon Debitur yang telah diupload ke SIKP untuk memperoleh pembiayaan sesuai karakteristik yang diharapkan oleh prinsip-prinsip pembiayaan perbankan.
SIKP berfungsi sebagai Early Warning System (EWS), jika penerima KUR mendapatkan lebih dari satu fasilitas kredit atau penyaluran melebihi plafon/limit yang sudah ditentukan. Selain itu, melalui SIKP dapat diketahui data penerima KUR (prinsip Know Your Customer) berupa jumlah dan profil debitur, validitas debitur, serta statistik penyaluran KUR. Intinya SIKP bertujuan antara lain untuk meningkatkan akurasi basis data pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai sasaran penerima Kredit Program, meningkatkan akurasi perhitungan dan kecepatan pembayaran Subsidi Bunga dan/ atau fasilitas lainnya, basis data tunggal sebagai dasar perumusan kebijakan Kredit Program dan menghubungkan para pemangku kepentingan Kredit Program. Sehingga dengan keberadaan SIKP ini, manfaat tidak hanya diterima oleh UMKM saja, namun juga pada Pemda dan Perbankan/Lembaga Keuangan.

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Palangkaraya dibantu oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalan Bun sebagai instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Program KUR di wilayahnya. Monitoring dan evaluasi selain dilakukan melalui SIKP, juga dengan cara melakukan survei terhadap Debitur KUR, Penyalur KUR dan Pemda setempat (Dinas Koperasi dan UKM), survei dilakukan tiap semester untuk mengetahui pelaksanaan KUR di lapangan.
--page
Setiap tahun, KPPN Pangkalan Bun melaksanakan survei pelaksanaan KUR di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Sukamara. Dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut dapat diketahui pelaksanaan program KUR di wilayah kerja KPPN Pangkalan BUN. Penyaluran KUR di wilayah KPPN Pangkalan Bun cukup menggembirakan, untuk tahun 2019 realisasi penyaluran KUR sebesar Rp164,24 miliar dengan jumlah debitur KUR sebanyak 4.064 orang, Kabupaten Lamandau realisasi penyaluran KUR sebesar Rp62,29 miliar dengan jumlah debitur KUR sebanyak 1.311 orang, Kabupaten Sukamara realisasi penyaluran KUR sebesar Rp34,051 miliar dengan jumlah debitur KUR sebanyak 1.104 orang. Diharapkan ke depannya realisasi penyaluran KUR bisa semakin meningkat dan Program KUR dapat menjangkau lebih banyak lagi pelaku UMKM, sehingga bisa membantu UMKM menuju tingkat usaha yang lebih tinggi serta mendorong peningkatan perekonomian di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara.
*Penulis adalah Kepala Seksi Bank Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalan Bun








