SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pemuda berinisial Ap alias Ri (22) yang diduga berperan sebagai anak buah langsung mengirim SMS kepada RW alias Ro (38), terduga pengedar jika ada pemesanan sabu.

Itu berdasarkan keterangan saksi anggota dari Polsek Baamang, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan dan Jaksa Rahmi Amalia, Jumat, 27 Desember 2019.

"Saat itu (Ap) sedang duduk di depan teras, sedangkan dia (Ro) di dalam. Sabu ditemukan dalam lemari pakaian," kata saksi.

Ro merupakan warga Jalan Fathul Janah, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Sedangkan Ap warga Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Keduanya diamankan di Jalan Fathul Janah, Rt 26, Rw 008, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada Jumat, 4 Oktober 2019 sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi butiran kristal sabu dan 1 buah pipet kaca yang berisikan sabu dengan berat bersih 0,14 gram yang berada di dalam lemari kamar.

"Kami juga amankan uang Rp 800 ribu (dari Ap)," tegas saksi. (NACO/B-7)