SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - RW alias Rob (38) dan Ap alias Ri (22) jalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam kasus itu terungkap sabu yang diamankan didapat sebelumnya dengan membeli.

"Saya beli Rp 1,5 juta kemudian dibagi lagi jadi paketan kecil," kata Rob, di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, Jumat, 3 Januari 2020.

Rob meminta Ri menjualnya. Satu paket dijual dengan harga Rp 100 ribu. Hingga kedua terdakwa diamankan pihak kepolisian.

Rob merupakan warga Jalan Fathul Janah, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang sedangkan Ri warga Jalan Muchran Ali Gang Reformasi, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Keduanya diamankan pada Jumat, 4 Oktober 2019 sekitar jam 18.00 WIB di Jalam Fathul Janah RT 26 RW 008 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.

--page

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi butiran kristal sabu dan satu pipet kaca yang berisikan sabu dengan berat bersih 0,14 gram yang berada di dalam lemari kamar serta uang hasil penjualan Rp 800 ribu. (NACO/B-6)