SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sulaiman sempat melempar sabu miliknya saat petugas kepolisian datang menciduknya di kediamannya.

Namun demikian ia mengaku kalau sabu itu miliknya. "Saat itu saya ditangkap di rumah," kata tersangka, Senin, 6 Januari 2020 saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka diamankan pada Kamis, 10 Oktober 2019 sekira jam 17.30 wib di rumah di Jalan Supian Mulia Rt. 018 Rw. 002 Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan,  Kabupaten Kotim.

Petugas Polsek Jaya Karya Samuda menemukan 2 bungkus plastik kecil berisi butiran kristal warna putih yang diduga sabu yang dilempar keluar rumah oleh tersangka melalui lobang angin-angin kamar serta uang sebesar Rp.1.250.000 hasil penjualan sabu.

Sabu 2 bungkus itu, 1 paket ditemukan di dalam bungkusan plastik bertuliskan C-tik dan 1 paket ditemukan di dalam botol plastik bekas minuman Tora Cafe.

--page

Sabu tersebut saat ditemukan posisinya berada di luar samping kiri rumah, karena sengaja dilempar keluar pada saat terjadi penggerebekan oleh Petugas Kepolisian.

Tersangka menjelaskan bahwa 2 bungkus Sabu tersebut akan dibagi menjadi paketan kecil untuk di jual kepada orang lain yang mau membelinya. 

Tersangka mendapatkan Sabu tersebut adalah dengan cara membeli di daerah Sampit dengan orang yang tidak tahu namanya, awalnya sebanyak 1

kantong dengan berat kurang lebih 5 gram. Kemudian dipecah di rumah menjadi beberapa paketan kecil dan sudah

laku sebanyak 7 paket sabu ukuran kecil, yang perpaketnya masing-masing seharga Rp.200.000, dan sisanya sebanyak 2 bungkus plastik kecil berhasil diamankan oleh Petugas kepolisian. 

--page

Dalam kasus ini ia dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)