SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Zainudin alias Izay menyebut sabu sebanyak 9 paket darinya didapat dari rekannya Mul, yang tinggal di wilayah Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringim Timur.

"Waktu itu saya simpan sabunya di dalam kotak ponsel itu lalu saya lempar," kata tersangka, Senin, 6 Januari 2020 ketika pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, kepada Jaksa Didiek Prasetyo Utomo.

Izay diamankan pada Jumat, 18 Oktober 2019 sekira jam 22.00 Wib di depan warung Sila Jalan H. Anang Santawi, Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

Warga Jalan Reflesia, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang itu diamankan saat petugas mendapatkan informasi kalau ada yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

Transaksi itu akan dilakukan di Jalan Metro TV dan tersangka menggunakan sepeda motor Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi L 4496 VW kemudian petugas melakukan penyelidikan disekitaran lokasi tersebut selanjutnya ditemui tersangka.

--page

Petugas membuntutinya ketika masuk Jalan H. Anang Santawi , saat turun dari motor petugas kepolisian dari Satreskoba Polres Kotim mengamankannya saat tersangka melempar benda kedepan warung.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan saat ilakukan penggeledahan barang yang dilempar tersebut berupa kotak ponsel yang didalamnya berisikan 9 bungkus plastik berisi butiran Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 41,28. Kemudiam diamankan baramg bukti lain 3 buah ponsel dan uang tunai sebesar Rp. 2.900.000,

Melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (NACO/B-5)