BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua terdakwa kasus sabu dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 6 Januari 2020.
JPU Hengky Firmansyah tidak hanya menuntut kedua terdakwa Yulianus Tony dan Andi Susilo dengan penjara 8 tahun, tapi juga dengan denda Rp 1 Milyar.
"Jika tidak mampu membayar maka diganti kurungan atau subsider kurungan penjara selama 6 bulan," ujarnya
Kedua terdakwa dikenai Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua terdakwa dituntut terpisah dengan tuntutan yang sama, karena keduanya merupakan pengedar dan terbukti secara sah telah menyimpan 1 paket sabu dengan berat kotor 5,31 gram atau berat bersih 4,91 gram.
--page
Yulianus Tony memesan barang ini dari Andi Susilo, dan keduanya digrebek saat berada di kediaman Yulianus Tony pada September 2019 di rumah terdakwa di Jalan Mustalim RT 16 Kelurahan Madurejo Baru Kecamatan Arut Selatan.
Keduannya mengajukan permohonan kepada Ketua Majelis Kakim Abu Achmad Sidqi Amsya, agar diberikan keringanan.
Yulianus memohon memberikan secarik kertas kepada ketua dimana ia ingin hukuman yang seringan - ringannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Sementara Andi Susilo memohon dengan lisan. "Sebelumnya saya meminta maaf kepada majelis hakim, atas perbuatan saya yang melanggar hukum dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi, mohon diputus seringan mungkin," tandasnya. (DANANG/B-6)








