BORNEONEWS, Sampit - Sartono alias Tono (34) bersama istri keduanya Elisa (47) divonis 6 tahun penjara atas kasu sabu. Vonis dibacakan Selasa, 7 Januari 2020.
"Menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.
Sementara sebelumnya jaksa Arie Kesumawati menuntutnya selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya bersalah melakukan pidana sebagaimana Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas vonis itu keduanya menyatakan menerima.
Keduanya diamankan Kamis, 25 Juli 2019 sekitar pukul 16.00 WIB. Terdakwa digerebek di kediaman Elisa di Jalan Runtuh RT 6 RW 2 Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.
--page
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 14 bungkus plastik kecil yang berisi sabu yaitu masing-masing 6 bungkus plastik kecil disimpan di dompet kecil, 1 bungkus disimpan dalam tempat bedak dan 7 bungkus disimpan dalam kotak rokok. Selain itu ada timbangan digital, bong dan pipet.
Elisa merupakan warga Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim. Sementara Tono warga Jalan Wonoro, Desa Beringin Agung, Kecamatan Antang Kalang. (NACO/B-6)








