SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sariman alias Bahri terancam hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara karena kasu sabu.

Jaksa Didiek Prasetyo Utomo membidiknya dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua.

Atas tuntutan itu majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih memberikan kesempatan kepada terdakwa melakukan pembelaan.

"Saya sangat menyesal yang mulia mohon untuk diringankan," kata Sariman, Selasa, 7 Januari 2020 dalam persidangan.

Atas pembelaan lisan itu jaksa tetap pada tuntutannya. Hakim menunda sidang selama sepekan untuk bermusyawarah menjatuhkan vonisnya.

--page

Dia diamankan pada 3 Desember 2019 di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 19 paket kecil yang berisi sabu, timbangan digital, 2 pak plastik klip dan uang sebesar Rp400.000 yang berasal dari hasil penjualan sabu.

Terdakwa mendapatkam sabu dari Sudi, sabu ini dibeli dengan harga Rp 1,5 juta. Namun oleh tersangka sabu tersebut baru dibayar Rp 500 ribu

Sabu tersebut dibeli sehari sebelum terdakwa diamankan. Dari 20 paket itu dijual dengan harga per paketnya bervariasi mulai dari harga Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, Rp 150 ribu, Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per paketnya. (NACO/B-6)