PALANGKA RAYA –

Pendengar,

Sejumlah pasangan suami-istri berstatus pegawai negeri sipil atau PNS di Palangka Raya ramai-ramai ingin bercerai. Angkanya mencapai ratusan kasus.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Palangka Raya, sepanjang tahun 2019 jumlah perkara perceraian PNS mencapai 152 gugatan. Bahkan jumlah tersebut cenderung meningkat setiap tahunnya.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Palangka Raya Siti Rumiah mengatakan, dari 152 gugatan cerai, 54 diantaranya telah diputus oleh majelis hakim dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Lantas, apa penyebab munculnya gugatan cerai di kalangam PNS ini? Klik sajian podcast berikut ini. (NORHASANAH/m)