BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang terdakwa pengedar sabu berinsial AM, warga asal Kecamatan Kumai, jalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 8 Januari 2020.
Sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. JPU Widha Sinulingga, menghadirkan dua orang saksi dari Kepolisian dan ketua Rt 03 Rw 01 Keluraha Kumai Hilir.
Dalam keterangan saksi, saat dilakukan penangkapan pada Oktober 2019, sekiatar Pukul 22.00 WIB, terdakwa sedang menunggu pelanggan.
"Belum sempat pelanggannya datang kita sudah lakukan penggeledahan, hal itu berdasaekan keterangan dari masyarakat," ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah yang terdakwa tempati tersebut, ditemukan di lantai teras depan di bawah kursi barang bukti berupa satu kotak rokok warna hitam yang berisikan 16 paket shabu dengan berat kotor 7,19 gram atau berat bersih 3,99 gram.
Selanjutnya di kamar terdakwa tersebut juga di temukan barang bukti berupa satu pipet kaca, satu bong, satu buah korek api gas, dan satu handphone Samsung.
"Saat kami tanya terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut, diakui sebagaian adalah milik terdakwa dan sebagian lagi merupakan titipan dari Sahwi (DPO)," ungkapnya.
Dari pihak RT setempat pun membenarkan jika pada tanggal dan bulan tersebut dilakukan penangakapan dan penggeledahan dirumah terdakwa.
"Terdakwa juga merupakan asli warga kami, yang tinggal di rumah yang beralamat di Jalan Pelita Gg. Assyuhada, Kelurahan Kumai Hilir," terangnya.
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar semua dan tidak ada yang dibantah. (DANANG/m)








