BORNEONEWS, Sampit - Mulyani alias Yani, nenek yang terjerat kasus sabu memilih tidak melakukan upaya hukum banding. Ia pasrah menerima putusan itu.
"Beberapa waktu lalu kita sudah temui Mulyani, terdakwa menyatakan menerima," kata Bambang Nugoroho saat bersama Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa, Senin, 13 Januari 2020.
Menurut Bambang, mereka terakhir diberikan waktu untuk menyampaikannya pada Selasa, 14 Januari 2020.
"Besok akan kita sampaikan bahwa terdakwa menerima saja," tegas Bambang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih menganggap terdakwa bersalah. Perbuatan terdakwa sebagaiman Pasal 112 Ayat (1) UI RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--page
Dalam amar putusannya sebagaimana pasal yang didakwakan hakim sependapat dengan jaksa namun lamanya tuntutan hakim menjatuhkam hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Terdakwa dianggap berbelit dan tidak mau mengakui perbuatannya.
Yani ditangkap pengembangan dari Citra dan Harmoko. Yani ditangkap di kios Jalan Kenan Sandan, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada Jumat, 2 Agustus 2019.
Terdakwa Harmoko alias Koko (berkas terpisah) dan Yani sidang lalu membantah keterangan 2 anggota Polda Kalteng itu saat dihadapan majelis hakim
Angota Polisi tersebut menjelaskan Yani ditangkap pengembangan dari Citra dan Harmoko. Yani ditangkap di kios Jalan Kenan Sandan.
--page
Yani saat itu menurut saksi sedang menunggu kiosnya, dan saat diamankan petugas ditemukan satu paket sabu digenggaman tangannya
Terdakwa Harmoko membantah dan mengatakan tidak pernah mengucapkan nama nenek dan tidak pernah menunjukkan Mulyani saat mengambil sabu. Begitu juga Mulyani. (NACO/B-5)








