BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang terdakwa pria paruh baya, Kastoha (50) diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 13 Januari 2020. Ini mengaku baru 4 bulan mengonsumsi sabu.
Saat menjalani sidang, terdakwa mengaku jika baru 4 bulan memakai sabu. Selain itu dalam pengakuannya ia juga baru sekali membeli.
"Baru 4 bulan terakhir ini saya memakai majelis hakim, kemudian saya baru sekali beli," akunya kepada ketua majelis hakim, Heru Karyono.
Majelis hakim memberikan nasehat kepada terdakwa, meski usia terdakwa lebih tua. Seharusnya diusia yang tua ini jangan dekat - dekat dengan narkoba.
"Meski usia bapak lebih tua, tapi saya ingatkan bertemanlah dengan orang baik. Kalau masalah sabu baru pegang salah, nitip juga salah, apalagi sampai mengonsusmi, akhirnya ditangkap polisi," tegasnya.
--page
Ditanya apakah keluarga mengetahui ia mengonsumsi sabu? terdakwa menjawab tidak tahu. Karena saat memakai sabu menunggu anak dan istri keluar.
Diketahui, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Satresnarkoba Polres Kobar, dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 lembar tisu yang berisikan 4 (empat) paket shabu dengan berat kotor keseluruhan 1,20 gr, atau berat bersih 0,40 gr, di bawah atap sirap.
"Saya hanya memakai saja dan tidak menjualnya pak," terangnya. Terdakwa dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-6)








