BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba, obat-obatan ilegal, uang palsu dan sejumlah barang bukti perkara lainnya di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Rabu, 15 Januari 2020.
Menurut bupati, kerjasama sudah dilakukan sangat baik antara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Polres Pulang Pisau, dan pihak lainnya dalam upaya meminimalisir permasalahan terkait perkara narkoba di Kabupaten Pulang Pisau.
Bupati mengatakan Pulang Pisau menjadi wilayah perlintasan berbagai jenis barang dan tidak menutup kemungkinan juga menjadi tempat lintas barang-barang berbahaya seperti narkoba.
"Ini harus diantisipasi dan perlu langkah-langkah tegas," ujar Bupati.
Demikian juga Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui BNK, terang Edy, melakukan kerjasama dengan instansi vertikal dalam menanggulangi masalah peredaran narkoba di wilayah tersebut.
--page
Selaku pihak eksekutor dalam pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara tindak pidana yang sudah berketetapan hukum atau sudah inkrah.
Di antaranya terkait perkara penyalahgunaan narkoba, peredaran obat yang ilegal dan tidak berlevel Depkes, uang palsu, serta barang bukti lain.
"Sebagai eksekutor kejaksaan segera melakukan pemusnahan. Ini sebagai bentuk langkah tegas serta untuk memberikan efek jera," ujar Triono.
Hadir juga dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut, Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Sri Roslinda, Pabung Kodim 1011/KLK Mayor Inf Mulyadi, serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Polres Pulang Pisau. (JAMES DONNY/B-7)








