BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya rutin melakukan patroli di area larangan parkir. Salah satunya di Jalan Tambun Bungai depan RSUD Doris Sylvanus dan Jalan Kinibalu samping Palma.
Patroli dengan menurunkan puluhan personil tersebut merupakan upaya pencegahan yang dilakukan Dishub dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketertiban.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan, upaya preventif lebih baik dilakukan dari pada penindakan, seperti melakukan pengempesan ban kendaraan yang melanggar aturan parkir.
"Lebih baik kita rutin lakukan pengawasan dari pada mengempesi ban yang melanggar," kata Alman, Selasa, 21 Januari 2020.
Menurut dia, pihaknya juga tetap melakukan penindakan jika menemukan ada kendaraan yang parkir pada area terlarang.
--page
"Kalau tetap ada ya tetap kita tindak," ucapnya.
Dishub telah memasang spanduk dan rambu larangan parkir di dua jalan tersebut. Alman menilai, jika masih ada warga yang memarkirkan kendaraan, maka hal tersebut merupakan kesengajaan. (HENDRI/B-7)








