SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - AS alias Is, mengaku membeli sabu dari seorang perempuan yang diketahui berinsial S itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur

Di hadapan jaksa, tersangka mengungkapkan, kalau ia baru kali pertama membeli sabu dengan S tersebut. Bahkan ia berdalih itu untuk digunakan dan tidak diedarkan.

"Baru sekali saya beli sabu itu," kata tersangka, Rabu, 22 Januari 2020.

Tersangka mengungkapkan kalau ia diamankan pada Kamis 31 Oktober 2019 sekitar pukul 19 WIB di Jalan Sarpatim KM 42 RT 1 RW 1 Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Petugas kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju ke kediaman tersangka hingga dilakukan penggeledahan menemukan plastik klip yang di dalamnya berisi sabu.

--page

Serta barang bukti lain berupa potongan sedotan plastik yang digunakan sebagai sendok untuk menakar sabu di dalam saku celana tersangka kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi.

Akibat perbuatannya itu pria tamatan SMA tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/m)