PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menyita ratusan gram narkotika jenis sabu dari 2 tersangka, Rabu, 22 Januari 2020.

"Anggota kami pada Rabu dini hari kemaren berhasil mengamankan 196 gram lebih sabu dari tangan 2 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianti, Kamis, 23 Januari 2020 siang.

Kedua tersangka itu yakni berinisial NI (39) dan Su (46). Keduanya diketahui sebagai warga Kabupaten Katingan.

Mulanya, polisi membekuk tersangka NI di wilayah hukum Polres Katingan sekitar pukul 01.00 WIB. Berselang 2 jam kemudian, giliran Su yang diringkus. Namun lokasi pengnakapan Su berlangsung di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

"Mereka berdua kami tangkap atas informasi masyarakat, bahwa para tersangka kerap melakukan transaksi narkoba," ungkapnya.

--page

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sabu dan lainnya diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)