BORNEONEWS, Sampit - Ub alias Ag alias Ud (31) membeli sabu dengan rekannya Odi untuk dijual kembali. Hal itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 24 Januari 2020.
"Sabu itu saya dapat beli, seharga Rp 200 ribu," ungkap tersangka.
Agar dapat keuntungan, tersangka membaginya lagi menjadi dua paket sabu. Sepaket sabu dijual dengan harga Rp 150 ribu.
Namun belum sempat dijual tersangka diamankan di kediamannya oleh anggota Pospol Sangai, Viktor, Yoyok Prasetyo dan Adi Sunaryo.
Tersangka diamankan pada Senin, 26 Oktober 2019 sekitar pukul 18.30 Wib di Jalan Runtih, RT 10 RW 4 Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti seperti dua paket sabu, bong sabu, timbangan digital serta sejumlah plastik klip dan sendok dari potongan sedotan.
Tersangka membeli sabu itu setelah terlebih dahulu menghubungi Odi melalui via telepon. Odi langsung datang ke kediamannya mengantar sabu itu.
Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/m)








