PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Saat dilakukan penggeledahan terdakwa Julkipli menggenggam sabu seberat 0,29 gram di tangan kiri.

Akibat perbuatannya ini kinid ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara 6 tahun dan denda 1 Miliar, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 3 Februari 2020.

JPU Nofanda Prayudha menuntut terdakwa lantaran terbukti telah bersalah dan melanggar Pasal 114 dan 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I," ucapnya.

Terdakwa mendapat subsider 4 bulan, dan juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah.

--page

Atas tuntutan ini ketua majelis hakim Heru Karyono memberikan hak kepada terdakwa yakni pembelaan atau permohonan.

Terdakwa meminta permohonan kepada majelis hakim, ia meminta maaf dan merasa sangat menyesal dan memohon keringanan.

"Sebelumnya saya minta maaf kepada pak jaksa dan pak hakim, saya sangat menyesali apa yang saya perbuat, mohon berikan hukuman yang seringan - ringannya, saya punya tanggungan 2 anak pak," ucapnya.

Atas permohonan terdakwa majelis hakim akan bermusyawarah untuk menentukan putasan. Sementara JPU tetap pada tuntutan.

Sebelumnya pada Oktober 2019 Julkipli telah diamankan pihak Polres Kobar di kediamannya di Jalan HM Taher Gang Sungai Jayau Rt 15 Kelurahan, Kumai Hilir, Kecamatan Kumai.

--page

Dengan barang bukti, ditemukan di tangan kiri terdakwa berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 0,29 gram atau berat bersih 0,09 gram, dan dilantai kamar ditemukan 1 buah bong, 1 buah timbangan digital. (DANANG/B-6)