SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Laki-laki berinisial An, kini menyusul mertuanya ke penjara atas perbuatan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Sebelumnya, ia pernah berurusan dengan hukum.

Namun, hal itu seakan belum membuatnya kapok hingga kini berurusan lagi. Dalam kasus ini, tersangka membeli sabu berikut diserahkan kepada teman perempuannya, Yu alias Ne (berkas terpisah) untuk dibagi lagi menjadi beberapa paket.

"Berkas tahap II sudah dilimpahkan kepada kami dan tersangka sudah kami titipkan di Lapas Kelas IIB Sampit," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Teguh Fidya Wahyudi, Selasa, 4 Februari 2020.

Tersangka diamankan di sebuah rumah bilangan Jalan Rindang Setia, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada Senin, 2 Desember 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.

Berawal saat tersangka baru saja membeli sepaket sabu. Kemudian, sabu itu diserahkan kepada teman perempuannya itu dan dibagi menjadi 9 paket.

--page

Saat digeledah, petugas menemukan sepaket sabu dalam dompet tersangka di lantai rumahnya. Tersangka sebelumnya sempat melempar barang bukti tersebut begitu melihat petugas datang. 

Tersangka dianggap melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)