KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polres Kapuas intens dan aktif dalam melakukan sosialisasi untuk pencegahan terjadinya penambangan tanpa izin atau illegal mining di wilayah setempat.

Wakapolres Kapuas Kompol Muhammad Amiruddin mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya-upaya sebelumnya, yakni mulai dari sosialisasi-sosialisasi dan menyambangi warga agar tidak melakukan penambangan tanpa izin.

"Upaya ini sebelumnya sudah kami lakukan tahapan sosialisasi di wilayah tersebut, untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin," ucap Kompol Amiruddin saat press rilis kasus ilegal mining pada Selasa, 4 Februari 2020.

"Dan berkoordinasi dengan pihak terkait kemudian kita juga melakukan upaya penindakan kepolisian," lanjut dia.

Sementara itu, Kabag Ops Kompol Iqbal Sengaji menegaskan bahwa pihaknya sangat intens baik untuk pencegahan melakukan sosialisasi sampai dengan penegakkan hukum terkait penambangan tanpa izin tersebut.

--page


"Bahkan juga pak Kapolres turun langsung ke lokasi kaitannya dengan sosialisasi terkait bahaya tambang ilegal ini," ucap Iqbal.

Selain itu, dalam press rilis itu, diamankan dua tersangja yakni Di dan NK di Desa Dandang, Kecamatan Pasak Talawang karena melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

Keduanya dikenakan Pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda. (DODI RIZKIANSYAH)