BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus sabu yang menyeret M Imam Nazarudin, oknum ASN Basarnas.
"SPDP sudah kita terima dari penyidik," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Teguh Fidya Wahyudi, Selasa, 4 Februari 2020.
Setelah itu menurut Teguh mereka akan menunjuk jaksa sebagai penuntut umumnya untuk meneliti berkas perkara jika dilimpahkan hingga melakukan penuntutan nanti.
Berat satu paket sabu yang diamankan polisi tersebut dari tersangka 0,30 gram. Selai itu, aparat juga menyita sebuah telepon genggam miliknya.
Tersangka diamankan bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan Yudi Idola, Jalan Walter Condrad, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim, ada yang hendak bertransaksi narkoba.
--page
Sehingga polisi langsung melakukan pengintaian. Dan melihat tersangka keluar dari rumah tersebut. Sehingga langsung berupaya ditangkap polisi. Namun saat polisi mendekat, dirinya sempat membuang barang bukti sabu tersebut di depan pagar hingga diamankan. (NACO/B-5)








