PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Riki Saputra miliki 1 paket sabu seberat 0,54 gram, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, 4 Februari 2020.

Sidang kali ini JPU menhadirkan saksi, dimana saksi menyampaikan saat melakukan penggeledahan disaku celana sebelah terdakwa ditemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 0,54 gram, 1 Handphone merk Xiaomi ditangan sebelah kiri Terdakwa.

"Saat kami introgasi dilokasi terdakwa mengaku membeli telah 2 kali melakukan pembelian sabu kepada Arik (DPO), namun saat kami coba mencari Arik sudah tidak ada dirumah," ungkapnya.

Dilanjutkannya, saat pihak polisi mencoba menghubungi dengan ponsel milik terdakwa juga sudah tidak bisa. Sepertinya Arik tau saat terdakwa diamankan, lantaran rumah arik tak jauh dari lokasi terdakwa diamankan.

"Kita coba hubungi untuk ketemuan, nomornya sudah tidak aktif, jadi Arik sekarang DPO," ungkapnya.

--page


Dalam dakwaan JPU Adi Idris diketahui, Pada 2 November 2019 bertempat di rumah saudara Arik (DPO) yang berada di Gang Bata, depan Lapas Pangkalan Bun Kabupaten Kobar, telah membeli 1 peket sabu sebanyak kepada Arik, dengan harga Rp 200 ribu rupiah, kemudian terdakwa juga membeli 1 paket sabu pada 5 November 2019 seharg Rp 500 ribu rupiah.

Atas kepemelikan sabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin.

Maka atas perbuatannya, terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-5)