SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dalam dakwaan jaksa terhadap terdakwa Suhardi alias Adi dan oknum polisi Jhoni Novianto alias Jhoni mengungkapkan asal sabu itu.

Menurut jaksa Manahin Kriskana dalam dakwaannya berawal pada Senin, 4 November 2019 sekitar jam 14.00 wib, terdakwa Adi menerima panggilan telepon dari Andi alias Kapui (DPO) menawarkan sabu 

"Terdakwa jawab tunggu aja di rumah selanjutnya sekitar jam 16.00 wib datang Latif (DPO) atas suruhan Kapui ke rumah

terdakwa di Jalan Tjilik Riwut Rt.19 Rw.001 Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan dengan membawa sabu sebanyak 10 
paket/kantong dengan berat 50 gram dengan harga Rp.62.500.000," kata jaksa, Rabu, 5 Februari 2020.

--page


Akan tetapi dibayar baru Rp.30.000.000, kurangnya dapat dibayar setelah ada barang yang laku terjual, kemudian sabu dipecah menjadi paket kecil-kecil dengan harga yang bervariasi dari mulai harga Rp.200.000 sampai dengan harga Rp.1.000.000.

Pada Jum'at, 15 November 2019 sekitar jam 11.30 WIB, bertempat di rumah Adi di Jalan Tjilik Riwut Rt.19 Rw.001 Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, sewaktu Adi sedang bersama Jhoni Novianto alias Jhoni datang saksi Subiyanto  Hery dan saksi Gery Octora, keduanya anggota Kepolisian Polda Kalteng bersama dengan Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng dengan disaksikan oleh saksi Wahyono melakukan penangkapan terhadap Adi dan Jhoni.

Sewaktu dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti sebanyak 22 paket narkotika jenis sabu dengan rincian 1 paket ditemukan di kamar di atas tempat tidur dengan dibungkus menggunakan kotak rokok, 15 paket ditemukan di kamar di samping kasur dalam dompet kecil warna hitam, 6 paket ditemukan di ruangan tamu tepatnya di bawah meja dalam kotak rokok, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 bundel plastik klip, 1  buah sendok sabu yang ditemukan didalam kamar belakang, uang tunai sebesar Rp.1.800.000, sisa uang

hasil penjualan Narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku celana dan 1 ponsel yang diakui milik Adi.

Setelah dilakukan interogasi diperoleh keterangan bahwa terdakwa sebelumnya telah menjual narkotika kepada Kapui (DPO) sebanyak 4,5 paket dengan berat 22,5 gram dengan harga Rp.31.000.000,-, kepada Upik sebanyak 2,5 paket dengan berat 12 gram dengan harga Rp.17.500.000, dan Jhony sebanyak 1/2 gram dengan harga Rp 1 juta. (NACO/B-5)