BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap pemilik 6 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Tersangka berinisial MM 36 tahun ini diringkus Polisi dibilangan Jalan Dr. Murjani Gang Suka Damai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kamis sore, 6 Februari 2020.
Kapolres Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan salah satu pria pemilik 6 paket sabu.
"Benar, kami telah mengamankan tersangka dan barang bukti 6 paket sabu seberat 2,66 gram," kata Wahyu, Kamis 6 Februari 2020.
Kini tersangka beserta barang bukti sabu, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong, 1 bungkus permen mentos dan 1 buah handphone merek Vivo diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
--page
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 tahun penjara hingga seumur hidup," tegasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)








