BORNEONEWS, Sampit - Dua sekawan yang baru saja membeli sabu lalu ditangkap polisi yakni Fajar Alba Fiqi alias Ajay dan M Ikhwan dituntut masing-masing 6 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Dewi Khartika, Jumat, 7 Februari 2020 kepada majelis hakim Pengadilan Negero Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih.
Keduanya juga didenda masing-masing Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara setelah diamankan pada Rabu, 25 September 2019 sekitar pukul 2.30 WIB di Jalan Nanas 2 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Barang bukti dari Ajay berupa sabu 0,37 gram, ponsel, motor dipergunakan dalam perkara Ikwan, sementara ponsel dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti dari Ikwan sabu 0,37 gram, ponsel dirampas untuk dimusnahkan, dan sepeda motor dikembalikan kepada Ikwan.
--page
Atas tuntutan itu keduanya secara lisan dan melalui penasihat hukumnya Bambang Nugroho meminta keringanam hukuman kepada hakim.
"Saya tulang punggung keluarga yang mulia, saya menyesal mohon diringankan," katanya. Begitu juga dengan Ikwan.
Terdakwa beralasan membantu ibunya bekerja. "Ayah saya tidak ada karena berobat jadi saya yang bantu ibu bekerja," ucapnya.
Namun jaksa tetap pada tuntutannya sidang ditunda selama sepekan dengan agenda pembacaan putusan. (NACO/B-6)








