KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan tim gabungan yakni jajaran Polsek Sanaman Mantikei, Petak Malai dan Satres Narkoba Polres Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai, Ipda Supriyadi pada Minggu, 9 Februari 2020 mengatakan, dua orang diduga pengedar sabu itu diamankan pada Kamis, 6 Februari 2020 sekitar pukul 05.15 WIB.

Tempat kejadian perkaranya di Jalan Tjilik Riwut Rt 02, Rw 01, Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei. Dua orang yang diamankan itu berinisial AB (45) dan DA (40) masing-masing warga Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 13 paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kronologi kejadiannya, kata Kapolsek, pada saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di desa tersebut. Kemudian polisi melakukan pengecekan dan penggeledahan rumah yang menjadi sasaran target operasi. Namun yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.

Tidak berselang lama, melintas di depan rumah AB sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam DA 1019 CG yang dikemudian oleh DA. Setelah diberhentikan oleh anggota pelaku atas nama DA itu sempat melempar dompet dari dalam mobil.

--page

Setelah dilakukan penggeledahan badan berikut ke dalam mobil, anggota menemukan 13 paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh terduga pelaku AB di kantung celana dan 1 paket narkotika jenis sabu di dalam dompet milik DA.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Senaman Mantikei untuk dilakukan proses lebih lanjut. Mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ABDUL GOFUR/B-7)