BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Julkipli terbukti bersalah lantaran memiliki dan mengedarkan sabu, sehingga majelis hakim menjatuhi hukuman 5 tahun penjara saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 10 Februari 2020.
Karena terdakwa terbukti telah bersalah dan melanggar Pasal 114 dan 112 ayat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketua Majelis Hakim Heru Karyono juga memberikan denda kepada terdakwa sebesar Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara.
"Denda 1 miliar, jika tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan," ucapnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya jaksa menuntut 6 tahun penjara dan denda 1 M serta subsider 5 bulan penjara.
--page
Atas putusan ini terdakwa pikir - pikir dan JPU juga pikir - pikir. Sebelumnya pada Oktober 2019 Julkipli diamankan anggota Polres Kobar di kediamannya di Jalan HM Taher Gang Sungai Jayau RT 15 Kelurahan, Kumai Hilir, Kecamatan Kumai.
Dengan barang bukti, ditemukan di tangan kiri terdakwa berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 0,29 gram atau berat bersih 0,09 gram, dan dilantai kamar ditemukan 1 buah bong, 1 buah timbangan digital. (DANANG/B-6)








