BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya mengamankan puluhan gram narkotika jenis sabu siap edar dari tangan tersangka berinisial H (39), Senin 10 Februari 2020 siang.
"Pria warga Mantangai Kabupaten Kapuas ini kami amankan beserta barang bukti sabu seberat 54 gram lebih," Kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, Selasa 11 Februari 2020.
Pelaku tak berkutik ketika ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Tingang Induk, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Wahyu menjelaskan, bermula polisi mendapat informasi masyarakat bahwa di seputaran Jalan Tingang Induk ada seseorang yang hendak melakukan transaksi narkoba.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati orang seperti ciri-ciri pelaku. Saat penggeledahan badan, polisi menemukan sabu, dua lembar kantong plastik dan satu handphone merek Nokia.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat pasal 114 ayat(2) jo pasal 112 ayat(2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” demikian Wahyu. (PARLIN TAMBUNAN/m)








