PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat setengah kilogram.

Penggagalan pengiriman narkoba dalam jumlah besar tersebut dilakukan oleh anggota satuan lalulintas Polresta Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 38, Tangkiling, wilayah hukum Polsek Bukit Batu, Selasa 11 Februari 2020.

"Dengan gagal edar sabu itu, berarti kita sudah menyelamatkan 10 ribu jiwa dari bahaya narkoba," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, saat menggelar jumpa pers di ruang lobi setempat, Selasa 11 Februari 2020 malam.

Dia menegaskan, dalam memerangi dan memberantas narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, pihaknya tidak akan main-main.

"Ini bukti kalau kita tidak main-main dalam memberantas peredaran gelap narkoba, khusus di wilayah hukum Polresta Palangka Raya," tegasnya.

--page

Dia mengimbau, khususnya seluruh masyarakat Kalimantan Tengah agar sejak saat ini menjauhi narkoba atau sabu.

"Karena sabu dapat merusak generasi muda mendatang," demikian Jaladri. (PARLIN TAMBUNAN/m)