SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Laki-laki berinisial Bu seakan tidak pernah kapok berurusan dengan hukum. Bahkan masih dalam masa pembebasan bersyarat, ia kembali terlibat kasus narkoba.

"Kedua kalinya ini ya," tanya jaksa Didiek Prasetyo Utomo yang dibenarkannya saat pelimpaham tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, Kamis, 13 Februari 2020.

Tersangka diamankan di Jalan Wengga Agung, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada Senin, 6 Januari 2020 sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 paket sabu. Yakni 1 bungkus ditemukan dalam stik bilyar dan 1 bungkus serta 1 buah timbangan digital warna hitam di dalam tas yang digantung dalam kamar

Sedangkan 3 pak plastik klip dan 1 set alat hisap sabu disimpan di dalam lemari serta sebuah ponsel di dalam saku celana tersangka.

Pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan dijual dan sebagian akan digunakan sendiri. Sabu tersebut dibeli di pinggir Jalan Jaya Wijaya Sampit pada Sabtu, 4 Januari 2020 sekitar pukul 18.30 WIB.

--page

Awalnya. tersangka menghubungi seseorang berinisial Wa. Setelah dijanjikan tempat untuk mengambil sabu tersebut, tersangka menuju lokasi. Sabu lalu diserahkan oleh orang suruhan Wa sedangkan tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 11 juta. Jika habis terjual tersangka mengaku akan mendapat keuntungan sebesar Rp 1.000.000.

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)