SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aredi Trisyadi alias Fredi dituntut pidana 7 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Kamis, 13 Februari 2020 atas kasus sabu yang membelitnya.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana 7 tahun penjara kepada terdakwa," kata jaksa Arie Kesumawati di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan.

Selain itu pria yang dibidik dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ini didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Fakta sidang yang diungkapkan jaksa kalau terdakwa diamankan pada Minggu, 8 September 2019 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Warna Agung, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Selain sabu turut diamankan dari terdakwa uang yang diduga hasil penjualan Rp 200 ribu. Sabu dibeli dengan Saleman sepaket seharga Rp 6 juta.

--page

Untuk mendapatkan sabu ini terdakwa datang langsung ke kediaman Saleman yang berlokasi di Jalan Ki Hajar Dewantara Kecamatan Baamang.

Terdakwa membeli sabu atas pesanan rekannya yang tinggal di perkebunan sawit. Atas tuntutan itu terdakwa diberi waktu sepekan untuk mengajukan pembelaan. (NACO/B-6)