SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemilik 48,22 gram sabu berinisial AR alias MC, mengaku sudah cukup lama menjadi seorang pengedar. Bahkan sejak tahun 2016 lalu hinga akhirnya dapat diringkus oleh polisi pada 2020 ini. 

 

"Dari pengakuan tersangka, dirinya menjadi pengedar sudah sejak 2016 lalu," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang Kompol Wiwin Junianto Supriadi, Rabu, 19 Februari 2020. 

 

Meskipun begitu, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dengan jaringan tersangka tersebut. Terutama asal usul barang haram yang diedarkan oleh MC. 

 

"Saat ini penyelidikan masih dilakukan, guna mengetahui asal usul barang," kata Wiwin. 

 

Tersangka sendiri merupakan jaringan baru, dan bukan dari kicauan sejumlah pengedar yang pernah diringkus oleh pihak kepolisian. Sehingga hal itulah yang menjadi perhatian pihaknya, untuk terus melakukan pendalaman. 

--page

 

Sementara, tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa MC sering melakukan transaksi narkoba. 

 

Sehingga polisi langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan selama tiga hari. Hingga akhirnya mereka dapat meringkus tersangka. Dari tangan MC, polisi mengamnka barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 48,22 gram. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)