SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hotasuit menyebut keterangan terdakwa Yuningsih alias Neneng dan residivis kasus sabu, Ancah tidak nyambung.

"Siapa antara kalian berdua ini yang berbohong, kalau ketahuan nanti akan saya beratkan," tegas Darminto, dalam perkara Neneng yang menghadirkan saksi Ancah.

Menurut Natalius keterangan keduanya memang berbeda saat diamankan. Neneng mengaku memaket sabu diupah Ancah sebesar Rp 100 ribu.

Sementara Ancah mengaku mengambil sabu dengan Ateng atas perintah Neneng. Terdakwa Ancah mengaku dapat upah dari Ateng Rp 50 ribu.

"Dari situ saja tidak nyambung," tegas Darminto.

--page

Namun, Neneng dan Ancah tetap dengan keterangannya demikian. Keduanya saling membantah soal pemilik barang.

Neneng diamanakan pada Senin, 2 Desember 2019 sekira jam 13.00 Wib di rumahnya Jalan Rindang Setia, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari dakwaan jaksa Pintar Simbolon, dari tangan terdakwa diamankan sabu sebanyak 9 paket. Sabu itu untuk diedarkan kembali. Sabu tersebut berasal dari 1 paket yang dibeli melalui Ancah.

Kepada jaksa maupun hakim, keduanya saling membantah sebagai pemilik barang haram tersebut. Sidang selanjutnya keduanya tinggal menunggu tuntutan jaksa. (NACO/B-11)