BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil menyita 2 paket sabu dari tangan tersangka RS, 40 tahun di rumah barak atau kosannya Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Senin 24 Februari 2020 sore.
"Sebelumnya petugas mendapat laporan bahwa di tempat rumah kosan pelaku diseputaran Jalan Yos Sudarso kerap dijadikan transaksi narkoba," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatres Narkoba Kompol Wahyu Edi, Sekasa 25 Februari 2020.
Atas laporan ini petugas langsung menindaklanjutinya dan berhasil mendapati 2 paket sabu dengan berat 0,65 gram dari tangan pelaku saat berada di kediamannya.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--page
"Terhadap pelaku diancam pidana kurungan paling sedikit 4 tahun penjara," tegasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)








