PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa laki-laki berinisial RS, kasus penyalahgunaan narkotika dituntut 6 tahun penjara oleh JPU lantaran memliki 1 paket sabu berat bersih 0,34 gram. Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 26 Februari 2020.

Tak hanya itu, JPU Halim Parlindungan Harahap yang diwakilkan JPU Qurotul Aini S Farida menuntut terdakwa membayar denda Rp 800 juta atau subsider 3 bulan penjara.

"Dari tuntutan itu dikurangi selama masa penahanan, serta terdakwa diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," ungkapnya.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Iman Santoso memberikan haknya kepada terdakwa. Yakni apakah memohon keringanan, pikir-pikir atau pembelaan.

Terdakwa RS secara tegas akan menyampaikan pledoi atau pembelaan secara tertulis. "Saya mau mengajukan pledoi yang mulia," katanya.

--page


Majelis hakim pun mempersilahkannya dan pledoi akan disampaikan pada agenda sidang berikutnya, yakni pekan depan.

Dalam kasus ini, terdakwa dikenai Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, terdakwa diamankan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Rt 15, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan pada 5 November 2019. Barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri. (DANANG/B-7)