SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka M Fajrianur alias Fajri, menyebutkan 3 paket sabu yang diamankan darinya dipasok 2 rekannya berinisial JO dan RO. 

"Sabu itu saya beli dari JO dan RO," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 27 Februari 2020.

Tersangka mengaku membeli sabu dengan RO pada 3 Januari 2020 seharga Rp 2,7 juta. Mereka bertransaksi di Jalan HM Arsyad Sampit, Kabupaten Kotim.  Kemudian pada 4 Januari 2020 di jembatan PLTD Baamang, tersangka kembali membeli 1 kantong sabu seharga Rp 5,7 juta.

Tersangka diamankan pada Minggu, 5 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 Wib di Jalan Ir H Juanda Ganga Rambai 4 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang

Barang buktinya, 3 paket sabu serta satu pak plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 set alat isap sabu dan sebuah ponsel. Rencananya sabu itu untuk dijual.

--page

Namun demikian selain sebagai pengedar warga Jalan Iskandar, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang ini juga mengaku sebagai pengguna sabu.

Dalam kasus ini ia dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)