BORNEONEWS, Sampit - Suryadi dijatuhi hukuman selama 9,8 tahun penjara sementara itu Ali Mudi Bakriyanto dijatuhi hukuman selama 9,5 tahun penjara setelah keduanya ditangkap di Bandara H Asan Sampit atas kasus narkoba.
"Terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, Kamis, 27 Februari 2020.
Keduanya dibidik Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas vonis itu usai koordinasi dengan penasihat hukumnya Agung Adisetiyono keduanya menyatakan menerima.
Terdakwa diamankan pada Jumat 25 Oktober 2018 sekitar pukul 08.00 WIB di area kedatangan Bandara Haji Asan Sampit Kabupaten Kotim.
Usai mengamankan terdakwa Suryadi petugas mengamankan Ali Mudi Bakriyanto orang yang akan menerima narkoba itu atas perintah Narudi alias Naruto. Dari terdakwa diamankan sabu 300 gram dan 20 butir ekstasi.
--page
Sebelumnya keduanya oleh Jaksa Arie Kesumawati masing-masing dituntut pidana selama 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (NACO/B-5)








