PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan, kunjungan kerja anggota DPRD Katingan pekan lalu seperti menyadarkan pihaknya bahwa Palangka Raya belum memiliki peraturan daerah atau perda tentang flora dan fauna.

"Kita tersadar bahwa Palangka Raya belum memiliki perda flora dan fauna ternyata. Kita baru menyadarinya setelah pekan kemarin ada kunjungan kerja dari rekan-rekan DPRD Katingan kesini untuk membahas sembilan raperda yang sedang mereka susun," kata Riduanto kepada Borneonews, Senin, 2 Maret 2020.

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya ini mengatakan bahwa beberapa raperda tersebut antara lain perda retribusi, perda ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, perda flora dan fauna, dan beberapa perda lainnya.

"Termasuk perda penyertaan penambahan modal pada Bank Kalimantan Tengah juga mereka minta informasinya untuk diterapkan pada perusahaan daerah di Katingan," tuturnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, dari total sembilan perda tersebut, ada beberapa di antaranya yang sudah dipersiapkan dan berlaku.

--page

"Tapi dari sembilan raperda itu, ada juga yang kita belum ada sama sekali. Contohnya perda flora dan fauna yang belum ada di Palangka Raya itu," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)