SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Oby Kurniawan ditangkap saat tengah berada dikediaman Donny. Sabu yang didapat darinya dibeli dari Donny.

"Pengakuannya sabu itu dibeli seharga Rp 150 ribu. Dibayar Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dibayar dengan upah jual sabu dari Donny," kata saksi polisi M Artoni.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, Selasa, 3 Maret 2020 saksi menyebut sabu itu didapat di saku celana terdakwa.

"Kita temukan pipet di saku celana terdakwa yang berisi sabu, serta korek api gas," tegas Artoni.

Menurut Artoni terdakwa diamankan pada 3 November 2019 di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

--page

"Terdakwa saat itu kami amankan di kediaman Donny," tegasnya. Saat jadi saksi terdakwa Donny tidak menyangkalnya. Begitu juga dengan terdakwa Oby. Kepada pihak kepolisian terdakwa mengaku sabu untuk dipakai. 

Akan tetapi tes urine terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Abdul Kadir dan Nitro Aditeya hasilnya negatif. (NACO/B-6)