SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - DK, alias Den, menyebutkan sabu yang diedarkan bukan miliknya. Tersangka mengaku hanya ambil upah jual sabu.

"Jika habis dijual saya diberi upah Rp 200 ribu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu, 4 Maret 2020.

Dalam kasus ini tersangka diamankan pada Minggu, 12 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 Wib di Jalan Kurnia Hasan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Tersangka diamankan pihak kepolisian saat melintas di lokasi kejadian. Saat itu ia mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul GT dengan nomor polisi KH 2932 LI.

Dari tersangka diamankan 14 paket sabu. Selain sabu turut diamankan barang bukti catatan hasil penjualan dan ponsel yang digunakannya untuk berkomunikasi.

Sabu tersebut, menurut tersangka, setelah Kandar memintanya ke kediamannya di Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang. 

Di situ tersangka menerima sabu tersebut. Rencananya sabu akan dijual dengan harga per paketnya Rp 400 ribu. Sabu akan dijual dengan sejumlah orang yang sudah memesan melaluinya. (NACO/m)