BORNEONEWS, Sampit - Hermansyah alias Herman mendengarkan keterangan saksi anggota Polda Kalteng, Taufik Rahman dan Subur. Kesaksian keduanya terpidana anak saat diamankan mengaku sabu yang dibuangnya milik Herman residivis kambuhan itu.
Menurut saksi Subur kalau dirinya bersama Taufik Rahman dan tim lainnya mengamankan terdakwa Herman berawal informasi terdakwa baru saja keluar dari penjara.
"Saat kita amankan (terpidana anak) ada anggota yang ke belakang melihat anak membuang sabu di bak mandi dan di bak itu ada plastik klip, menurutnya sabu itu milik Herman, dan di batas rumah di sela-sela ada plastik 2 paket sabu," kata Subur yang turut dibenarkan saksi Taufik.
Diterangkan juga menurut anak sabu itu milik Herman di mana Herman bertugas membagi dan menimbang sabu sementara anak ikut menyaksikan menggunakan dan menyimpan sabu.
Saat diperiksa kata saksi anak dan Hermansyah tidak ada kekerasan yang dilakukan bahkan anak diperiksa didampingi pihak Bapas dan penasihat hukum begitu juga dengan Hermansyah juga didampingi penasihat hukum.
--page
"Bahkan saat itu Herman kami beri makan dan saya kasih rokok," tegas saksi Taufik dihadapan majelis hakim yang diketuai Niko Hendra Saragih, Kamis, 5 Maret 2020.
Terdakwa diamankan pada Kamis, 26 September 2019 sekitar jam 18.30 WIB di Jalan Baamang Tengah I No. 28 Rt.006 Rw.002 Kel. Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berawal saat Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan tentang adanya informasi peredaran gelap narkotika jenis sabu di lokasi kejadian
Tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kuat adalah tempat yang sering digunakan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggerebekan tersebut Tim berhasil mengamankan Herman dan terpidana anak. Dari penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket kristal sabu, 4 buah plastik klip kecil, dan 1 buah sendok sabu yang ditemukan di dalam bak air kamar mandi serta barang bukti lainnya berupa 2 paket kristal sabu yang disimpan di sela tembok pembatas bagian dalam di samping rumah dan 1 buah ponsel nokia.
Menurut petugas saat diamankan Herman mengaku sabu itu dibeli seharga Rp 1 juta yang kemudian dipecah jadi 6 paket untuk diedarkannya kembali hingga sabu itu sisanya ditemukan petugas.
Namun saat sidang Herman menyangkal sabu itu miliknya, begitu juga terpidana anak mengaku sabu bukan milik Herman dan membantah isi berita acara pemeriksaannya. (NACO/B-6)








