PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat atau Kobar menggelar jumpa pers pengungkapan tiga kasus tindak kejahatan pencurian dari empat tersangka, di Mapolres Kobar, pada Kamis, 5 Maret 2020.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting menyampaikan hasil pengungkapan kasus pencurian. Pertama perkara pencurian dengan kekerasan atau penjambretan atas nama tersangka Set (32) dan Sah (36). Keduanya warga Jalan Paleleng, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai. Lokasi penjambretan di Jalan Raya Arah Pasir Panjang - Kumai. Perbuatan terdakwa dikenai pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHP, ancaman pidana 12 tahun penjara.

Kedua, perkara pencurian kotak amal atas nama tersangka Zai. Modus pelaku mengaku sebagai pengurus masjid. Adapun kotak amal yang diambil yakni dua kotak amal pembangunan Masjid Khusnul Khotimah, dan satu kotak amal Musala AT Taqwa. Perbuatan terdakwa diancam tujuh tahun penjara.

"Hingga saat ini ada empat korban yang melapor, sementara pengakuan tersangka ada 10 lokasi," kata Kapolres.

Perkara ketiga yaitu pencurian atas nama tersangka IR. Ia mengambil lima unit ponsel dan satu kendaraan roda dua merek Honda Vario, di gerai JS Ponsel, Jl Malijo, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel. 

Terdakwa merupakan resdivis tujuh kali dalam kasus yang sama. Dalam kasus kali ini dikenai pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara. (DANANG/m)