BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pemuda terduga sebagai kurir sabu dan sering melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan, ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat, 6 Maret 2020 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Kobar Ipda Juan Rudolf Wagiu, Minggu, 8 Maret 2020 menjelaskan kronologis penangkapan tersangka kurir narkoba tersebut.
"Penangkapan ini merupakan tindaklanjut laporan masyarakat lantaran adanya transaksi narkoba yang dilakukan AR (20 tahun) disebuah barakan yang beralamat Jl. Pangeran Antasari RT 14," jelas Kasat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui laporan tersebut valid, anggota Sat Res Narkoba kemudian mendatangi lokasi guna menangkap tersangka.
"Saat digerebek, tersangka AR sedang berada didalam kamar barakannya.
dan saat dilakukan penggeledahan, anggota mendapatkan Narkotika jenis shabu yang terdapat di lantai kamarnya," jelas Kasat.
--page
Menurut Kasat, setelah diinterogasi, tersangka lalu mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu itu adalah miliknya.
“Di lantai kamar barakan tersangka, anggota Sat Res Narkoba menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan total berat kotor 0,69 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong beseta pipet kaca, 1 buah sendok dari sedotan, 1 buah gunting, 1 buah smartphone warna silver, 2 buah korek api gas dan uang tunai sisa hasil penjualan sabu sebesar Rp. 300 ribu,” jelas Kasat.
Atas perbuatannya tersangka AR dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar. (WAHYU KRIDA/B-5)








