BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Palangka Raya igit Widodo mengatakan bahwa rancangan perubahan atas peraturan daerah atau Perda Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD tahun 2018-2023 haruslah selaras dengan yang dimiliki nasional dalam RPJMN.
"Sudah kami sampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya bahwa setelah kami menelaah pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya, sejumlah pokok pikiran kami sampaikan. Termasuk bahwa RPJMD haruslah selaras dengan RPJMN, " kata pria yang akrab disapa Sigit Wido ini kepada Borneonews pada Senin, 9 Maret 2020.
Menurut Sigit Wido, karena RPJMD yang akan mendapat perubahan ini telah berjalan hampir 2 tahun maka menyisakan waktu sekitar 6 bulan lagi untuk mengesahkannya.
"Sesuai peraturan perundang-undangan, RPJMD tidak dapat dilakukan perubahan dengan sisa masa jabatan 3 tahun. Makanya ini harus diburu-buru dalam waktu 6 bulan ini karena setelah itu tidak boleh ada perubahan lagi," tuturnya.
Sebelumnya, tujuh fraksi pendukung DPRD secara umum telah menerima serta menyetujui akan adanya perubahan atas Perda Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2018-2023 dalam rapat paripurna sebelumnya. Tentu saja diiringi dengan beberapa catatan yang mengacu kepada penyempurnaan dalam proses pembahasan selanjutnya.
--page
"Karena semuanya telah sepakat untuk menerima perubahan RPJMD tahun 2018-2023, maka kita akan melanjutkannya ke tingkat pembahasan selanjutnya sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku," kata Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar yang memimpin rapat tersebut. (TESTI PRISCILLA/B-5)








