SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Remaja 17 tahun menyebut 3 paket sabu yang diamankan darinya dibeli dengan harga Rp 13.750.000.

Tersangka membeli sabu dengan Heri pada Selasa, 18 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan H Anang Santawi, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sabu sebanyak 2,5 kantong itu seberat 12,5 gram. Agar dapat keuntungan sabu dijual dengan harga keseluruhan sebesar Rp 14.000.000.

"Biasanya saya beli sabu dibayar dengan cara di transfer," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim.

Selain sebagai pengedar sabu tersangka yang hanya sekolah sampai kelas 2 SMP ini juga sebagai pengguna. Dalam waktu dekat anak akan disidangkan.

--page

Data yang diperoleh, Selasa 10 Maret 2020 anak ditangkap pasa Selasa, 18 Februari 2020 lalu sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan H Anang Santawi, Gang Anugrah Rt 29 Rw 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan warga sekitar ditemukan barang bukti 3 paket sabu 1 buah kotak rokok, 1 buah ponsel yang diakui oleh tersangka sebagai miliknya.

Dalam kasus ini anak dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan sabu yang beratnya melebihi 5 gram. (NACO/B-6)