BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Mesliani Tara mengatakan untuk mempertegas aturan pihaknya sudah menyebarkan edaran kepada pihak perusahaan.
Edaran ini termasuk memberitahukan kewajiban kepada perusahaan untuk menginformasikan lowongan kerja kepada pemerintah melalui kanal yang telah disediakan.
"Kita sudah sebarkan edaran untuk perusahaan agar pihaknya menginformasikan kalau ada lowongan kerja," katanya, Rabu 11 Maret 2020.
Mesliani menjelaskan perusahaan memang punya kewajiban untuk menginfromasikan lowongan kerja sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980.
Dalam aturan itu setiap perusahaan wajib melaporkan secara tertulis lowongan pekerjaan ke pemerintah, termasuk jenis pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan persyaratan pendaftaran.
--page
"Tapi kita sudah sediakan media sosial, jadi bisa dengan mudah dan cepat pihak perusahaan memberitahukan informasi melalui kanal tersebut," pungkasnya. (HENDRI/B-6)








