PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dokumen kependudukan milik warga Palangka Raya seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian dan surat keterangan pindah tidak perlu lagi mendapat pengesahan atau legalisir.

Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya sudah menerapkan tanda tangan menggunakan barcode pada dokumen kependukan.

"Dokumen kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil tidak perlu lagi dilegalisir," kata Kepala Dinas Dukcapil Palangka Raya, Afendie, Kamis 12 Maret 2020.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Dalam Pasal 19 ayat 6 yang berbunyi bahwa dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik tidak memerlukan pelayanan legalisir lagi.

--page

"Secara aturan itu sudah membenarkan, dan dijamin bahwa keabsahannya terjaga," pungkasnya. (HENDRI/B-6)