SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Laki-laki berinisial Do, terduga pengedar yang menyimpan sabu di plafon rumahnya terancam hukuman selama 5,5 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Arie Kesumawati dalam tuntutannya, Jumat, 13 Maret 2020.

Selain itu, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Niko Hendra Saragih, terdakwa didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Do diamankan di kediamannya Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada 3 November 2019.

Petugas lalu mengamankan 5 paket sabu dan uang Rp 700 ribu. Sabu itu didapat petugas dari kamar dan di atas plafon rumah.

--page

Do, selain mengunakan sabu juga turut mengedarkan. Bahkan saat diamankan dirinya bersama anak buahnya, berinsial OK.

OK didakwa secara terpisah dan tinggal menunggu tuntutan dari penuntut umum yang diagendakan awal pekan mendatang. (NACO/B-7)