SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polsek Ketapang musnahkan sabu senilai Rp 45 juta, Selasa, 17 Maret 2020. Acara pemusnahan narkoba tersebut berlangsung di halaman Mapolsek setempat.

"Hari ini kami melakukan pemusnahan sabu seberat 47,56 gram, yang kami sita dari seorang tersangka," ujar Kapolsek Ketapang Kompol Wiwin Junianto Supriadi.

Sabu tersebut dimusnahkan dengan cairan zat kimia dengan cara dilarutkan. Setelah itu, langsung dibuang ke selokan yang berada di depan kantor Polsek Ketapang.

Sabu tersebut merupakan milik Heriyanto alias Moncos. Dirinya diringkus pada Minggu 16 Februari 2020 lalu. Di Jalan Jendral Sudirman Km 1,5 Sampit.

"Pemusnahan sendiri disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotim, dan juga Dinas Kesehatan," terang Wiwin.

--page

Sedangkan tersangka, juga menyaksikan pemusnahan tersebut. Hal itu dilakukan, agar dirinya melihat langsung bahwa barang bukti sabu miliknya benar-benar dimusnahkan.

Wiwin juga mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang agar jangan mendekati narkoba atau bahkan mengedarkan narkoba. Karena mereka tidak akan diam, untuk meringkus oknum yang menjalankan bisnis tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)